لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Bismillahhir rahmanir rahim
Disini saya akan membahas masalah Tentang hukum pacaran dalam islam.
Banyak dijaman sekarang sebagian remaja yang beragama islam tidak lagi memperdulikan larangan pacaran dalam islam bahkan menjadi kebiasaan yang susah di tinggalkan.
Perlu kita ingatkan baik itu kita sebagai orang tua,teman atau kerabat untuk mengingatkan bahanya pacaran jangan hanya tidak peduli atau malah ikut-ikutan tapi di nasehati secara duniawi kalau perlu secara islami dan rincikan hadist yang melarang ZINA karena pacaran itu sudah pasti akan terjerumus kedalam ZINA seperti hal nya hadist berikut ini:
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي
رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً
لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala
seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh
wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sungguh ngeri bukan hukuman yang diberikan oleh ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA kepada kita,bahkan banyak Firman ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA tentang ber ZINA didalam kitab suci AL-QUR'AN
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]
اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ
فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ
زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ
اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan)
agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ
مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ،
فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ
اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا
مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا
عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. النساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara
kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,
kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]
وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ
اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ
اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ
اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ
مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا
فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ
غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الفرقان:68-70
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.
Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan ‘adzab untuknya
pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan
amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan
kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Furqaan : 68]
وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ
حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ
فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ
هُمُ اْلعدُوْنَ. المؤمنون:5-7
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari
yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al-Mukminuun: 5-7]Jadi jika ikhwan dan akhwat sudah mengetahui tentang Hukuman tentang Pacaran dan Berzina apakah masih mau berpacaran?
INSYA ALLAH tulisan saya di blog ini bermanfaat buat ikhwan dan akhwat dan dapat menambah ilmu kita tentang ISLAM.
SUBSCRIBE BLOG SAYA JIKA BERMANFAAT
SYUKRON KATSIIRA
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html

Comments
Post a Comment