السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Sumber : https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Bismillahhirrahmanir rahim
Disini saya akan membahas masalah Tentang cara berhijab yang benar dalam islam.
Seperti yang kita lihat di khalayak masyarakat saat ini bahwa sangat banyak kaum hawa yang tidak memperdulikan soal menutup aurat bahkan ada juga yang sengaja memakai pakaian tetapi telanjang yang dimaksud di sini, memakai pakaian yang ketat sehingga terlihat lekuk badannya, ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA akan memasukkan manusia seperti itu kedalam neraka, dijelaskan dengan hadist dibawah ini:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
tetapi yang sangat miris dijaman sekarang ada memakai hijab tetapi tidak menutup hingga ke bawah (sebagian kaki) bahkan sudah berhijab tetapi memakai pakaian yang ketat, itu sama saja seperti tidak berhijab, Padahal ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA telah berfirman dalam
QS.Al-A'raaf:26 yang berbunyi:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ
خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk
perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat.”(QS. Al-A’raaf: 26)
bahkan ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA telah memberitahukan kepada hambanya tentang berhijab yang sebenar-benarnya dalam QS.Al-Ahzab: 59 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
& Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dapat kita simpulkan dari potongan ayat di atas bahwa hijab yang dimaksud itu contoh nya seperti hijab syar'i yang kita kenal di jaman sekarang ini yang menutup hingga setengah kaki dengan pakaian yang tidak ketat.
ada saat nya kaum hawa tidak berdosa jika memakai hijab itu ada lah di saat ia sudah tua,
seperti dalil dibawah ini:
ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)
Berikut adalah Hukuman yang di berikan oleh ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA untuk manusia yang tidak menutup auratnya (tidak berhijab)
Imam Ali a.s. berkata :
“Saya dan
Fathimah menghadap Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan kami
melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata
kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat
anda menangis tersedu-sedu?”
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit, aku melihat
wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku
tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya
azab dan siksa mereka, aku menangis."
Berikut sabda Rasulullah saw. mengenai azab bagi wanita yang tidak menutup aurat :
“Aku melihat ada perempuan di gantung rambutnya, otaknya mendidih.”
Perempuan tersebut adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya.
"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Perempuan tersebut adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya.
"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian lah pembahasan saya tentang berhijab menurut agama islam dan hukuman yang akan diberikan oleh ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA kepada seluruh kaum hawa,
semoga dapat bermanfaat buat kita sesama hamba ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA
INSYA ALLAH tulisan saya di blog ini bermanfaat buat ikhwan dan akhwat dan dapat menambah ilmu kita tentang ISLAM.
SUBSCRIBE
BLOG SAYA JIKA BERMANFAAT
SYUKRON
KATSIIRA

Comments
Post a Comment