السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Bismillahhir rahmanir rahim
Ini adalah tulisan di blog saya yang pertama sekali jadi harap dimaklumi jika banyak ke khilafan yang saya buat ditulisan saya :)
Disini saya akan membahas tentang masalah ISBAL.
Isbal senidiri memiliki arti yaitu menjulurkan pakaian melebihi mata kaki,
hukum isbal sendiri yaitu makruh bahkan bisa menjadi HARAM.
Banyak hadist yang membahas tentang masalah isbal.
masalah isbal terbagi 2 yaitu:
Pertama, ada hadist yang mengatakan kalau isbal haram jika adanya kesombongan.
Kedua, ada hadist yang mengatakan kalau isbal mutlak haram.
Pendapat pertama hadist ini tentang orang yang isbal karena sombong dalam mengenakan pakainnya:
Nabi shallallahu‘alaihi
wa sallam bersabda:
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر :
إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر
إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu
Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat
dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak
melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin
Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang
saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari
3665, Muslim 2085)
بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم
القيامة.
“Ada seorang lelaki
yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam
bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat
terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat
nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong”
(HR. Bukhari 5788)
Pendapat kedua hadist ini tentang mutlak haram mengenakan pakaian isbal :
Nabi shallallahu‘alaihi
wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya
di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم
عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga jenis
manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak
dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan
yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah
dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR.
Muslim, 106)
لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت
منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى
الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة
“Janganlah kalian
mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun
itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah
termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau
engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung.
Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan”
(HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ!
فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ.
فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku (Ibnu Umar)
pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain
sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah,
naikkan sarungmu!”.
Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu
Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!”
Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu
menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di
mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR.
Muslim no. 2086)
Dari Mughirah bin
Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال
يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
“Aku melihat
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl,
lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak
mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan
Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
Hukum tentang isbal juga di bahas pada 4 madzhab,yaitu:
-Madzhab Maliki
-madzhab Hambali
-madzhab Hanafi
-madzhab syafi'i
Begitu banyak hadist yang membahas hukum tentang isbal, sekarang ikhwan masih mau isbal?
kembali ke hati masing-masing :)
Semoga tulisan saya bermanfaat buat ikhwan yang mampir ke Blog saya dan jika bermanfaat buat kalian jangan lupa di subscribe ya Syukron Katsiira
Comments
Post a Comment